Thursday, December 13, 2012

makalah perlindungan konsumen


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Saat ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak konsumen.
Undang undang tentang perlindungan konsumen ini memang telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud konsumen ?
2.      Apa Hak dan Kewajiban konsumen ?
3.      Apa Azas dan Tujuan Prlindungan Konsumen ?
4.      Apa sajakah Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha ?
5.      Apa sajakah Prinsip Konsumsi dalam Islam ?
6.      Apa sajakah Gerakan Konsumen ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian konsumen dan perlindungan konsumen.
2.      Mengetahui aplikasi hukum perlindungan konsumen.
3.      Mengetahui karakteristik dari hokum perlindungan konsumen.
4.      Mengetahui perbuatan yang dilarang pada produsen.
5.      Mengetahui Prinsip Konsumsi dalam Islam.
6.      Mengetahuin maksud pada Gerakan Konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Konsumen
Pengertian konsumen menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi. [1]
Konsumen itu sendiri dibedakan menjadi dua :
a.       Konsumen Akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya.
·         Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”.
·         Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
·         Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
b.      Konsumen Antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Contoh: distributor, agen dan pengecer. [2]
Ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni :
·         Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
·         Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK. [3]

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Tampaknya definisi ini mengandung kelemahan karena banyak hal yang tidak tercakup sebagai konsumen, padahal seharusnya ia juga dilindungi, seperti baan hukum, badan usaha, barang yang tidak ditawarkan dalam masyarakat dan adanya batasan-batasan yang samar. Jika sekiranya badan usaha yang memperdagangkan sebuah produk tidak masuk ke dalam kategori pengertian konsumen rasanya kurang tepat, karena bagaimananapun badan ini adalah ‘konsumen antara’ yang menjembatani antara produsen dengan masyarakat selaku konsumen akhir. Justru karena itu agar badan usaha tidak terjebak dari perilaku produsen yang melawan hokum, seyogianyadimasukkan pula ke dalam lingkup pengertian konsumen, sehingga mereka juga patut mendapat perlindungan hukum. 
Pendapat lain merumuskan, bahwa konsumen adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan apabila ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen pribadi atau public, atau apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif.
Dalam Islam tampaknya belum di konkretkan secara definitive, siapakah sebenarnya konsumen itu? Mengutip pendapat M. Abdul Mannan secara sempit menyinggung bahwa konsumen dalam suatu masyarakat Islam hanya dituntun secara ketat dengan sederatan larangan (yakni: makan daging babi, minum minuman keras, mengenakan pakaian sutera dan cincin emas untuk pria, dan seterusnya).
Apa yang dikemukakan Mannan di atas jelas bukanlah sebuah rumusan pengertian dari sebuah difinisi konsumen. Tetapi hanya menggambarkan secara sederhana mengenai perilaku yang harus dipatuhi oleh seorang Konsumen Muslim. Oleh karena itu sebagian gambaran, yang dimaksud Konsumen menurut penulis adalah “setiap orang atau badan pengguna produk, baik berupa barang maupun jasa dengan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.” Bagi Konsumen Muslim dalam mengkonsumsi sebuah produk bagaimanapun harus yang halal, baik, dan aman. Karena itu disinilah arti pentingnya produsen melindungi kepentingan konsumen sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari ajaran agama yang mereka anut tanpa mengabaikan aturan perundangan Negara yang berlaku.  
2.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Pada era globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini, sebagai dampak kemajuan teknologi dan informasi, memberdayakan konsumen semakin penting. Untuk pemberdayaan itu di Negara kita telah dibuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini ada dua pasal yang perlu diperhatikan, yaitu yang mengatur hak-hak konsumen, disamping kewajiban yang harus dilakukan.
a.      Hak Konsumen (Pasal 4)
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, atau jasa
·         Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara patut
·         Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.      Kewajiban Konsumen (Pasal 5)
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
·         Membayar sesuia dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut maka diharapkan kepada para pelaku bisnis untuk melakukan peningkatan dan pelayanan sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana sikap produsen agar memberikan hak-hak konsumen yang seyogianya pantas diperoleh. Di samping agar juga konsumen juga menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Di sini dimaksudkan agar kedua belah pihak saling memperhatikan hak dan kewajibannya masing-masing. Apa yang menjadi hak konsumen merupakan kewajiban bagi produsen. Sebaliknya apa yang menjadi kewajiban konsumen merupakan hak bagi produsen. Dengan saling menghormati apa yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing, maka akan terjadilah keseimbangan (tawazun) sebagaimana yang di ajarkan dalam ekonomi islam. Dengan prinsip keseimbangan akan menyadarkan kepada setiap pelaku bisnis agar segala aktivitasnya tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, namun juga harus memperhatikan kepentingan orang lain.
Salah satu wujud perlindungan pada orang lain, kepada produsen dituntut agar setiap produk yang akan dihasilkan aman bahan bakunya, benar prosesnya dan halal zatnya sehingga dengan demikian bisa menjawab pertanyaan Mannan sebagaimana dikutip sebelum ini, yakni untuk siapakah barang dan jasa dihasilkan, barang dan jasa apa yang akan dihasilkan, dan bagaimana cara menghasilkannya ?. Mampu menjawab dan mempraktikkan pertyaan-pertayaan ini maka berarti para pelaku bisnis (produsen) telah melindungi kepentingan konsumen sesuai yang di inginkan dalam syariat Islam.
Hak untuk memilih barang yang didalam Islam dikenal dengan istilah khiyar, disini dimaksudkan agar konsumen diberi kebebesan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan selera (keinginannya). Selain itu juga perlu mendapat kualitas barang sesuai dengan harga yang ditetapkan dan disepakati. Perlu dihindari adanya penipuan oleh pelaku bisnis terhadap konsumen Karena bisa jadi barang yang telah diperoleh tidak sesuai dengan harga yang dibayar. Contoh misalnya dalam hal timbangan (ukuran), Islam melarang dengan ancaman keras sebagaimana firman Allah swt:
     
 
1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, 2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.[4]
3.      Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.
a.      Azas Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Azas Perlindungan Konsumen:
·         Asas Manfaat
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·         Asas Keadilan
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·         Asas Keseimbangan
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
·         Asas Kepastian Hukum
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
b.      Tujuan Perlindungan Konsumen
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
·         meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·         menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
·         menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·         meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. [5]
4.      Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pasal 8
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
a.       Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
Ø  Tidak sesuai dengan :
·         standar yang dipersyaratkan;
·         peraturan yang berlaku;
·          ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya
Ø  Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut :
·         berat bersih;
·         isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
·         kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
·         mutu, tingkatan, komposisi;
·         proses pengolahan;
·         gaya, mode atau penggunaan tertentu;
·         janji yang diberikan;
Ø  Tidak mencantumkan :
·         tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
·         informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ø  Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan   dalam label.
Ø  Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
·         Nama barang;
·         Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
·         Tanggal pembuatan;
·         Aturan pakai;
·         Akibat sampingan;
·         Nama dan alamat pelaku usaha;
·         Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
Ø  Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
b.      Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
Ø  Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
·         Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·         Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
Ø  Secara tidak benar dan selah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
·         Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
·         Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
·         Telah tersedia bagi konsumen.
Ø  Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
Ø  Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
Ø  Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Ø  Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
Ø  Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
Ø  Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
c.       Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
·         Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
·         Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
·         Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
d.      Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
·         Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
·         Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
·         Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
e.       Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
f.       Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
·         Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
·         Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
·         Menaikkan harga sebelum melakukan obral. [6]
Di samping itu, pelaku usaha bisa saja mempermainkan harga dengan jalan menaikkannya (mark up) dari harga normal yang kadangkala tidak ketahui oleh calon pembeli, berapakah harga yang sebenarnya. Permainan harga semacam ini pada prinsipnya merupakan bagian dari permainan penjual yang memanfaatkan keawaman calon pembeli tentang harga barang yang akan dibeli. justru krena itu Nabi saw dalam sebuah haditsnya secara umum telah melarang mempermainkan harga:
“Barang siapa yang melakukan sesuatu untuk mempengaruhi harga-harga barang kaum Muslimin dengan tujuan untuk menikkan harga tersebut, maka sudah menjai hak Allah untuk menempatkannya di ‘Uzm (tempat besar) dalam neraka pada hari kiamat (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah) ”.
Factor yang mempengaruhi terjadinya harga yang tidak normal di masyarakat, diantaranya:
a.       permainan harga yang disebabkan oleh praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (al ikhtikar),
b.      penyalahgunaan kelemahan konsumen seperti karena keluguannya-istirsal¸karena tidak terpelajar, atau karena keadaan konsumen yang sedang terdesak untuk memenuhi kebutuhannya-dharurah,
c.       karena penipuan dan informasi yang tidak akurat/informative-ghurur.
Untuk mengantisipasi permainan harga yang tidak wajar dalam pasar, fikih Islam telah menawarkan beberapa solusi, antara lain larangan praktik ribawi, larangan monopoli dan persaingan tidak sehat, pemberlakuan al-tas’ir (fixing price), pemberlakuan khiyar al-ghubn al-fahisy (perbedaan nilai tukar menyolok), pemberlakuan khiyar al-mustarsil (karena tidak tau harga sehingga ia membeli atas kepercayaan pada pedagang), larangan jual beli an-najasy. Larangan jual beli talaqi rukban dan jual beli al-hadhir li bad.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan pada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.
1.      Sanksi Administratif (pasal 60)
1)      Badan Penyelesain Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26;
2)      Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3)      Tata cara penetapan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Sanksi Pidana
Pasal 61, berkaitan dengan sanksi pidana menegaskan bahwa penuntututan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Selanjutnya dalam pasal 62 secara eksplisit dipertegas apa saja bentuk sanksi pidana tersebut.
1)      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, hruf c, huruf e, ayat (2), Pasal 18dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
2)      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3)      Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Berikut pasal 63, dikatakan : 
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
a.       Perampasan barang tertentu
b.      Pengumuman keputusan hakim
c.       Pembayaran ganti rugi
d.      Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
e.       Kewajiban penarikan barang dari peredaran
f.       Pencabutan izin usaha
Demikianlah sanksi yang dijatuhkan oleh kedua hukum, baik hokum syariah maupun hokum positif (perundangan nasional), pada dasarnya sama-sama berkomitmen untuk melindungi hak atau kepentingan konsumen.  Perlakuan perlindungan terhadap konsumen tidaklah berarti untuk merugikan pelaku usaha, namun yang menjadi tujuan poko adalah ingin menciptakan keadilan antara kedua belah pihak dengan prinsip saling menguntungkan. Itulah idealitas setiap peraturan perundangan yang ingin mewujudkan keadilan, kearifan, kenyamanan, keamanan, dan lain sebagainya. Bahkan yang lebih penting lagi adalah menciptakan kepastian hokum bagi masyarakat dalam kehidupan.
5.      Prinsip Konsumsi dalam Islam
Ada lima prinsip konsumsi dalam Islam sebagaimana yang dikemukakan M. Abdul Mannan sebagai berikut:
a.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini mengandung arti yang mendasar sekali yang maksudnya, dalam mencari rezeki seseorang harus dengan cara yang halal dan tidak dilarang hokum, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an:
168. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Kata “Halal” dimaksudkan bahwa cara perolehannya harus sah secara hukum, memperhatikan prinsip keadilan, dalam arti tidak menipu dan merampas hak orang lain, karena apabila tidak, maka harta yang diperoleh dan dimakan tidak lebih dari bangkai yang diharamkan.
b.      Prinsip Kebersihan
Kata “bersih” disini dimaksudkan dalam arti lahir (fisik). Factor kebersihan memang sangat di utamakan dalam ajaran Islam. Sedemikian pentingnya, sampai-sampai kita di ingatkan bahwa memperhatikan kebersihan itu merupakan cermin kualitas keimanan seorang hamba. Oleh karena itu arahan al-Qur’an dan Sunnah yang berkaitan dengan makanan, hendaknya makanan itu harus yang baik dan layak untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Secara tegas Nabi saw menyatakan bahwa kebersihan dalam segala hal adalah sebagian dari iman. Selain itu Rasullah saw mengatakan “makanan diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan sudah memakannya” (HR. Tirmizi). Namun demikian sisi lain yang perlu disadari bahwa memelihara kebersihan merupakan sebuah keniscayaan sebagai prakondisi yang harus diciptakan menuju tubuh yang sehat yang sangat dianjurkan dalam ilmu medis.
c.       Prinsip kesederhanaan
Menekankan agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tidak berlebih-lebihan, sesuai dengan firman-Nya:
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
“Israf” yang berarti berlebihan, merupakan symbol keserakahan dalam segala hal di dunia ini. Berlebihan dalam hal apapun, berarti seseorang berada dalam titik ekstrem yang seringkali menimbulkan kesenjangan di tengah kehidupan.
d.      Prinsip Kemurahan hati
Dengan mentaati perintah Islam, maka tidak aka nada bahaya maupun dosa dalam mengonsumsi makanan dan minuman halal yang dikaruniakan Tuhan karena kemurahan-Nya. Tetapi jika dalam keadaan terpaksa diluar batas kemampuan manusia (darurat-emergency) ketentuan itu bisa saja disimpangi sesuai dengan firman-Nya:
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

e.       Prinsip moralitas
Berakhlak dalam Islam tidak hanya di alamatkan pada sesama manusia, tetapi juga kepada diri sendiri, lingkungan (alam) sekitar, dan bahkan terhadap Tuhan sekalipun.
Bagi para pelaku bisnis yang berpegang teguh pada prinsip moralitas merupakan prakondisi ketaatan mereka pada hukum yang berlaku. Sebagai konsekuensinya, mereka akan selalu melisendungi segala hak konsumen sebagai bagian dari ajaran hukum apapun secara universal.
6.      Gerakan Konsumen
Latar belakang lahirnya gerakan konsumen sebagaimana dikemukakan A. Sonny Keraf sebagai berikut :
a.       Banyaknya produsen berhati emas dan punya kesadaran moral yang tinggi, namun hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat dari pada mempedulikan hak konsumen.
b.      Di banyak Negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka di anggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut. Akibatnya, kepentingan mereka lebih diamankan pemerintah dari pada kepentingan konsumen.
c.       Dalam system social politik dimana kepastian hokum tidak jalan, pihak produsen akan dengan mudah membeli kekuasaan untuk melindungi kepentingannya terhadap tuntutan konsumen. Kalaupun konsumen menuntut, pihak prosusen selalu merasa diri di atas angin.
d.      Konsumen, (individual khususnya) merasa rugi kalau harus menuntut produsen dank arena itu ia selalu berada dalam posisi yang lemah. Masih beruntung bahwa kini media massa benar-benar digunakan sebagai kekuatan konsumen dimana keluhan mereka melalui rubric surat pembaca punya dampak efektif mempengaruhi produsen.
Menurut Keraf, salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk produsen dan konsumen.
Selanjutnya, gerakan konsumen di Barat lahir karena berbagai tertimbang, yaitu:
a.       Kebutuhan akan informasi dan pedoman yang akurat tentang berbagai produk yang beredar di masyarakat.
b.      Kebutuhan akan informasi dari produk jasa yang semakin terspesialisasi untuk membantu konsumen agar bisa mengambil keputusan mana yang benar-benar dibutuhkan oleh mereka.
c.       Adanya pengaruh iklan yang seringkali membuat konsumen kebingungan dan tidak jarang menipu atau merugikan mereka.
d.      Kurang perhatiannya keamanan produk secara serius oleh produsen.
e.       Kebutuhan konsumen akan wadah konsultasi, advokasi, dan perlindungan untuk menuntut hak dan kepentingannya sesuai dengan prinsip kontrak jual beli yang adil.
Dari kenyataan di atas dapat dipahami bagaimanapun kehadiran sebuah institusi semacam lembaga konsumen ini tetap dibutuhkan guna melindungi pihak yang selalu diposisikan ditempat marjinal. Kehadiran institusi ini antara lain untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Jika sekiranya keseimbangan itu mulai terwujud maka dapat dikatakan bahwa supremasi hukum sudah mulai terbangun ditengah maraknya distorsi hukum yang semakin memprihatinkan di era globalisasi seperti sekarang ini. [7]




Contoh kasusnya : Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil
Berbagai kasus tentang perlindungan konsumen selalu menjadi perhatian, dalam kasus ini biasanya pemenangnya dari pihak produsen. Contohnya kasus prita, prita dari sekian banyaknya korban yang memperjuangkan haknya sebagai konsumen yang menuntut pertanggungjawabannya dari penyedia jasa. Sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Seharusnya Prita wajar untuk mengajukan keluhan. Prita “bukan tanpa hak” untuk menyampaikan keluhannya. Prita menyampaikankeluh kesahnya pada jejaring sosial di internet, justru malah mendapatkan tuntutan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Muasalnya adalah tulisan Prita dalam e-mail pribadi kepada rekan-rekannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS yang berlokasi di Serpong, Tangerang tersebut. Prita awalnya memeriksakan diri pada 7 Agustus 2008 dengan keluhan panas tinggi dan sakit kepala. Ia ditangani dr. Hengky dan dr. Indah, diagnosanya adalah Demam Berdarah (DB) dan disarankan rawat-inap. Semasa rawat inap, Prita merasakan berbagai kejanggalan seperti terus diberikan berbagai suntikan tanpa penjelasan apa pun. Bahkan, tangan, leher dan daerah sekitar mata mengalami pembengkakan. Ketika Prita memutuskan untuk pindah rumah sakit, ia kesulitan mendapatkan data medis dirinya. Yang dipermasalahkannya adalah mengapa diagnosa awal 27.000 trombosit bisa berubah mendadak menjadi 181.000 trombosit.  Prita mempertanyakan perbedaan yang signifikan itu.
Analisis kasus :
Dalam kasus di atas prita menyampaikan keluhan pelayanan RS yang berlokasi di Serpong, Tangerang tersebut melalui email pribadinya, dengantindakan itu prita malah mendapatkan tuntutan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pasal  27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Karena ancaman hukuman maksimalnya disebutkan dalam pasal 45 ayat 1 UU yang sama lebih dari 5 tahun penjara atau tepatnya 6 tahun penjara, maka tersangka bisa ditahan.
Padahal prita hanya menyampaikan keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen dan itupun dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.
Dari kasus di atas akan membuat konsumen lainnya takut untuk  menyuarakan keluhannya yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek semena-mena pelaku usaha produk barang atau jasa. keputusan yang kurang berpihak pada keadilan seperti itu tidak bisa diterima,karna merugikan konsumen. [8]












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.










DAFTAR PUSTAKA
Djakfar, Muhammad. (2009). Hukum Bisnis, Malang: UIN-Malang Press.
Nasution, A.Z, Konsumen dan Hukum, cet.I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Kotler, Philip. (2000). Principles Of Marketing. Jakarta: Erlangga.







[1] Philip Kotler, Principles Of Marketing, (Jakarta:Erlangga. 2000), 166.
[3] Az Nasution, Hukun dan Konsumen, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1995)
[4] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), 355
[6] http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html
[7] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), 363